
Penerapan aturan ekuitas minimum perusahaan multifinance masih jauh panggang daripada api. Saat ini, masih ada 7 perusahaan multifinance yang kurang modal, meski tenggat waktu pemenuhan aturan ini seharusnya pada 2019.
Per Juni 2024, terdapat 7 dari 147 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum. Hal ini disebabkan antara lain karena belum dilakukannya penyuntikan modal atau proses peningkatan permodalan yang sedang dilakukan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan lembaga keuangan lainnya OJK Agusman mengatakan pihaknya terus mendorong proses pemenuhan modal, termasuk mendorong multifinance untuk akuisisi atau konsolidasi.
OJK mengatakan pihaknya terus mengawasi action plan atau due diligence yang diajukan dari para pelaku industri. Ia pun tak menampik pemenuhan aturan ini menghadapi banyak tantangan.
“Tantangannya kan semua orang harus cari usaha bisnisnya, harus yakin akan survive jangka panjang,” kata Agusman saat ditemui CNBC Indonesia di Jakarta, Jumat, (9/8/2024).
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, tepatnya dalam Bab XVIII mengenai Ekuitas pada Pasal 87 ayat (1) huruf a.
Di dalamnya tertulis bahwa perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib mengantongi ekuitas paling sedikit sebesar Rp100 miliar, di mana perusahaan memiliki tenggat waktu mencapai modal tersebut paling lambat pada 31 Desember 2019.
Sebagai informasi pada 2023, OJK melaporkan ada 14 multifinance belum memenuhi modal. Kemudian pada akhir 2023, OJK mencabut izin usaha 6 multifinance, yakni PT Woka International, PT Bentara Sinergies Multifinance (BESS Finance), PT Emas Pers ada Finance, PT Century Tokyo Leasing Indonesia, PT Al Ijarah Indonesia Finance, dan terakhir PT Hewlett Packard Finance Indonesia.
Lalu pada awal tahun ini, OJK mencabut izin usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia. Dengan demikian saat ini tersisa 7 multifinance yang masih berkutat dengan pemenuhan aturan mengenai modal inti minimum.