UMKM Bisa Kelola Tambang, Segini Standar Modalnya..

BALEG DPR RI (Pleno) Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI. (Tangkapan layar youtube DPR RI)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) membawa angin segar bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Pasalnya, kebijakan sebelumnya belum memberikan ruang yang cukup bagi UMKM untuk berpartisipasi dalam pengelolaan tambang.

Menurut Bahlil modal awal yang dibutuhkan para pelaku UMKM dalam pengelolaan sumber daya alam setidaknya dimulai dari Rp 10 miliar. “Ya awalnya kan modal kan Rp 10 miliar. Revenuenya kan Rp 50 miliar. Itu awalnya,” ujar Bahlil ditemui di Gedung DPR RI, Senin (17/2/2025).

Bahlil menilai bahwa UMKM memiliki kompetensi dalam pengelolaan tambang. Ia lantas tidak setuju apabila UMKM hanya dipersepsikan sebagai usaha kecil yang hanya berjualan makanan ringan dan pakaian saja.

“Jangan mempersepsikan UMKM itu seperti jual kerupuk, jual baju. Saya itu mantan pengusaha UMKM. Saya UMKM jujur. Buktinya, alhamdulillah karena berproses, bisa mengerjakan dan perusahaan gak jelek-jelek banget bisa berkompetisi sama orang Jakarta lah,” kata dia.

Selain UMKM dan koperasi, revisi UU Minerba ini juga membuka kesempatan bagi organisasi kemasyarakatan keagamaan, serta kampus untuk terlibat dalam industri pertambangan. Namun, keterlibatan kampus bukan sebagai pemegang izin tambang, melainkan penerima manfaat.

“Tapi bukan kampusnya, tapi badan usahanya atau mungkin dititipkan di BUMN atau badan usaha lain yang masih mempunyai niat merah putih untuk membantu kampus dalam rangka memberikan semacam kemudahan hasil halal dari pengurangan sumber daya alam ini mampu kita wujudkan,” ujarnya.

kas138

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*