Soal Usia Minimal Calon Kepala Daerah, KPU Mau Revisi Pasal Aturan Ini

Petugas membersihkan logo KPU di kawasan gedung KPU, Jakarta, Rabu,(18/10/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Petugas membersihkan logo KPU di kawasan gedung KPU, Jakarta, Rabu,(18/10/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PPU-XXII/2024. Untuk itu, KPU tengah menyiapkan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Adapun pasal yang akan direvisi yaitu Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Dalam pasal tersebut diatur syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih.

Pasal tersebut akan diubah dengan Putusan MK Nomor 70/PPU-XXII/2024 yaitu batas usia minimum calon gubernur tetap 30 tahun dan calon wali kota/bupati tetap 25 tahun, saat ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon.

Petugas membersihkan logo KPU di kawasan gedung KPU, Jakarta, Rabu,(18/10/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Petugas membersihkan logo KPU di kawasan gedung KPU, Jakarta, Rabu,(18/10/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Petugas membersihkan logo KPU di kawasan gedung KPU, Jakarta, Rabu,(18/10/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

“Pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).

Mengutip detik.com, selain mengubah isi dalam Pasal 15 UU Nomor 8 Tahun 2024, KPU juga mengubah formulir pernyataan calon dalam lampiran PKPU tersebut. Lalu KPU Pusat akan mengirimkan surat edaran tersebut kepada jajarannya di KPU daerah untuk melaksanakan pendaftaran paslon dengan pedoman aturan MK. Pengumuman pendaftaran paslon akan dilakukan pada 24-26 Agustus 2024.

“Kita semua memastikan bahwa KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dalam memedomani peraturan pendaftaran calon kepada daerah yang akan dimulai 27-29 Agustus,” sebutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*