Simak Cara Daftar Objek PBJT Makanan dan Minuman

Foto: Istimewa

Jika Anda seorang pemilik usaha bidang kuliner, mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah PB1 atau lebih tepatnya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman. Namun, ternyata masih banyak yang belum mengetahui cara mendaftar PBJT untuk makanan dan minuman.

Sebelumnya, perlu diingat kembali bahwa PBJT makanan minuman merupakan sebuah jenis pajak baru yang telah ditentukan pada UU HKPD. Pada masa lalu, PBJT lebih dikenal dengan nama pajak restoran.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, objek PBJT atas makanan dan minuman merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi makanan dan/atau minuman.

Adapun penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau minuman meliputi makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh:

1. Restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian makanan dan/atau minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum

2. Penyedia jasa boga atau katering yang melakukan:

• Proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan

• Penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi di mana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan

• Penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya

“Kita ketahui bahwa saat ini sangat banyak industri makanan dan minuman, akan tetapi belum semua pelaku usaha makanan dan minum di DKI Jakarta yang mendaftarkan usahanya,” kata Morris dalam keterangan resminya, ditulis Minggu (18/8/2024).

Dengan begitu, pemilik usaha makanan dan minuman yang termasuk ke dalam objek PBJT atas makanan dan minuman diharapkan dapat mendaftarkan objek pajaknya ke Bapenda DKI.

Cara Daftar Objek PBJT Makanan dan Minuman

  1. Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id
  2. Klik tombol “Masuk” , gunakan email dan password yang telah terdaftar lalu klik kotak “I’m not a Robot” lalu klik “Masuk”
  3. Klik menu “Jenis Pajak” yang ada di pojok kiri bawah, lalu klik opsi “PBJT Jasa Makanan dan/atau Minuman”. Selanjutnya baca pengumumannya dan klik “Ya, Saya Mengerti” kemudian klik opsi “Pelayanan”
  4. Pilih “Tambah Permohonan Pelayanan” pada pojok kanan atas, maka formulir tambah permohonan pelayanan akan ditampilkan
  5. Kemudian, pada kategori jenis pelayanan pilih “Pendaftaran Objek Baru” untuk kategori jenis sub pelayanan pilih “Pendaftaran Objek Baru” kemudian klik “Unduh Template”
  6. Setelah terunduh maka template akan tampil, selanjutnya isi Data Objek Pajak, Data Wajib Pajak, Data Usaha dengan sebenar-benarnya dan beri tanda “X” pada pengisian datanya
  7. Selanjutnya, isi data keterangan lain-lain, setelah data terisi seluruhnya silahkan isi Tanda Tangan dan pastikan data telah terisi dengan lengkap jika sudah terisi simpan dengan klik “File”, klik “Save As”, ubah format menjadi “PDF”, kemudian klik “Save”
  8. Kembali pada laman permohonan pelayanan pajak online, isi identitas wajib pajak dan data objek pajak sesuai dengan data sebenarnya. Setelah selesai mengisi, masukkan data pendukung dengan file PDF sesuai dengan jenis data pendukung yang diminta
  9. Jika sudah, centang pernyataan “Saya Setuju dengan Pernyataan di Atas”. kemudian klik “Simpan”
  10. Selamat! data pendaftaran PBJT jasa makanan dan minuman telah berhasil disimpan.

Di samping itu, Morris menegaskan, PBJT atas makanan dan minuman pemungutannya bersifat self assessment, di mana dalam sistem self assessment ini wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, membayar, dan melaporkan jumlah pajak yang harus mereka bayar.

“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bagi Wajib Pajak yang pemungutannya bersifat self assessment, berkewajiban melakukan pembayaran pajak terutang serta melakukan pelaporan atas omzet usahanya,” imbuhnya.

Implementasi pemungutan PBJT atas jasa makanan dan minuman sesuai ketentuan yang berlaku, lanjut Morris, diharapkan dapat lebih mengoptimalkan PBJT yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat karena pajak daerah merupakan salah satu unsur utama untuk pembangunan Kota Jakarta PBJT atas makanan dan minuman dinilai menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan kesetaraan dan pembangunan berkelanjutan di DKI Jakarta.

Kepatuhan dalam pendaftaran dan pelaporan pajak melalui sistem self assessment di pajakonline.jakarta.go.id bukan hanya kewajiban, tetapi juga kontribusi Anda dalam mendukung perekonomian daerah.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha makanan dan minuman untuk mengambil peran aktif dalam proses ini. Dengan mendaftarkan dan melaporkan pajak secara tepat, Anda membantu menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang adil bagi semua,” tandasnya.

kas138

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*