Siap-Siap 1 Oktober! Kriteria Baru Pengguna BBM Subsidi Berlaku

Jelang Idul Adha 2024, PT Pertamina Patra Niaga Siap Tambah Pasokan BBM Solar dan LPG. (Dok. PT Pertamina Patra Niaga)
Foto: Jelang Idul Adha 2024, PT Pertamina Patra Niaga Siap Tambah Pasokan BBM Solar dan LPG. (Dok. PT Pertamina Patra Niaga)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis subsidi tepat sasaran rencananya akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2024 ini.

Pada awal bulan September, pemerintah akan mensosialisasikan perihal kriteria kendaraan mana saja yang berhak menggunakan BBM subsidi seperti BBM Pertalite dan Solar subsidi.

“Ya, memang ada rencana (1 Oktober) begitu. Karena begitu aturannya keluar, Permennya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas,” terang Menteri Bahlil usai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR, Selasa (27/8/2024).

Sayangnya, Menteri Bahlil belum mau mengungkapkan kendaraan-kendaraan mana saja yang tidak berhak menggunakan BBM subsidi tersebut. Yang terang, aturan mengenai pengguna BBM subsidi itu akan mengikuti Peraturan Menteri (Permen) ESDM.

Sementara, berdasarkan informasi yang diterima CNBC Indonesia, kelak yang tidak bisa menggunakan BBM subsidi untuk jenis solar ditentukan berdasarkan Cubicle Centimeter (CC) mesin 2.000 dan BBM Pertalite di atas 1.400 CC. “Nanti dibahas, saya belum bisa bicara detail itu,” tutup Menteri Bahlil.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana menegaskan, aturan mengenai kriteria pengguna BBM subsidi sedang dikebut untuk diselesaikan.

“Nanti diumumin lah persisnya. Ya kalau regulasinya selesai, kita implementasikan. Kalau sekarang ngomong, regulasinya nanti nggak selesai, kita ngebut duluan,” kata dia ditemui di Gedung Kementerian ESDM, pada pekan lalu, Jumat (23/8/2024).

Yang terang, Dadan memastikan bahwa kriteria pengguna BBM subsidi tepat sasaran masih sama seperti di dalam draf aturan sebelumnya. Adapun, di dalam draf aturan sebelumnya, salah satu kriteria pembatasan yang diusulkan yakni berdasarkan kapasitas mesin mobil, di mana kendaraan yang berhak mengisi BBM Pertalite yaitu untuk mobil di bawah 1.400 CC dan untuk motor di bawah 250 CC.

“Ya kita hasilnya dari rapat menko ya, semua tidak ada yg berubah di situ,” kata Dadan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*