
PT Pegadaian berkomitmen untuk terus mendorong pengelolaan sampah di Indonesia. Hal ini terbukti lewat program The Gade Clean & Gold yang telah diprakarsai sejak tahun 2018.
Melalui program ini, Pegadaian mengajak masyarakat untuk mengolah sampah rumah tangga menjadi tabungan emas melalui Bank Sampah Binaan Pegadaian yang tergabung dalam Forum Sahabat Emas Peduli Sampah Indonesia (FORSEPSI), bank sampah mitra Pegadaian. Hingga saat ini, Pegadaian telah memiliki 200 bank sampah yang telah tersebar di wilayah Indonesia.
Direktur Utama Pegadaian Damar Latri Setiawan menilai, persoalan sampah ini tidak ada habisnya. Sampah yang tertimbun dan dihasilkan luar biasa sekali. Alhasil, Pegadaian ikut berperan serta dalam memberikan arti pengelolaan sampah di Indonesia.
“Sampai saat ini, Pegadaian telah mengelola 200 bank sampah di seluruh Indonesia dan ini sangat dasar sekali karena bank sampah ini bukan sekedar bank sampah yang hanya mengumpulkan dan menjual sampah, tapi juga aktif mengedukasi masyarakat cara memilah sampah yang baik. Saat ini di bank sampah sudah terbentuk forum komunikasi antar bank sampah untuk saling berbagi ide dan bertukar kreativitas,” ujar dia beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Direktur Jaringan, Operasi dan Penjualan Pegadaian Eka Pebriansyah menganggap, program The Gade Clean and Gold Memilah Sampah Menabung Emas menjadi program yang banyak diminati masyarakat. Hal ini lantaran produk tabungan emas merupakan yang paling mudah dipahami masyarakat.
“Produk yang paling simple, dan paling mudah masuk ke berbagai kalangan masyarakat adalah tabungan emas. Jadi, masyarakat bisa mengumpulkan sampah, diserahkan ke bank sampah binaan Pegadaian, sampah ditimbang dan dihitung, kemudian dikonversikan menjadi tabungan emas Pegadaian dikonversi dalam tabungan emas,” katanya.
Antusiasme masyarakat terhadap program ini juga cukup besar. Terbukti, jumlah tabungan emas yang mencapai 15 kg (termasuk buyback) pada tahun 2024.
Sebagai informasi, Program Bakti BUMN atau yang selama ini dikenal sebagai Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BUMN adalah kegiatan yang merupakan komitmen perusahaan terhadap pembangunan yang berkelanjutan dengan memberikan manfaat pada ekonomi, sosial, lingkungan serta hukum dan tata kelola dengan prinsip yang lebih terintegrasi, terarah, terukur dampaknya serta dapat dipertanggungjawabkan dan merupakan bagian dari pendekatan bisnis perusahaan.
Program TJSL BUMN bertujuan untuk memberikan kemanfaatan bagi pembangunan ekonomi, pembangunan sosial, pembangunan lingkungan serta pembangunan hukum dan tata kelola bagi perusahaan; berkontribusi pada penciptaan nilai tambah bagi perusahaan dengan prinsip yang terintegrasi, terarah dan terukur dampaknya serta akuntabel; membina usaha mikro dan usaha kecil agar lebih tangguh dan mandiri serta masyarakat sekitar perusahaan.
Pelaksanaan Program TJSL BUMN bertransformasi melalui 5 prioritas utama yakni fokus pada dampak; perbaikan tata kelola; pemanfaatan teknologi; peningkatan keterlibatan karyawan dan peningkatan kolaborasi. Pelaksanaan TJSL BUMN juga berorientasi untuk pencapaian 17 (tujuh belas) Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) dengan berpedoman kepada 7 (tujuh) Subjek Inti ISO 26000 sebagai Standar Global dalam pelaksanaan CSR.
Arahan Menteri BUMN melalui Aspirasi Pemegang Saham, bahwa untuk program TJSL BUMN agar fokus kepada 3 (tiga) bidang prioritas yakni bidang Pendidikan, Lingkungan serta Pengembangan Usaha Mikro Kecil (UMK).