Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Salah satu putusannya, MK menyatakan pasal mengenai libur 1 hari dalam 1 minggu dalam UU Cipta Kerja melanggar konstitusi.
Adapun ketentuan libur selama 1 hari seminggu itu tercantum dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b dalam Pasal 81 angka 25 Lampiran UU Ciptaker.
“…’istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu’, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” seperti dikutip dari salinan putusan MK, Jumat, (1/11/1993).
MK menyatakan aturan tersebut juga tidak memiliki hukum mengikat. Maka itu, MK mengubah bunyi pasal mengenai libur para pekerja tersebut menjadi 2 hari dalam seminggu.
“…sepanjang tidak dimaknai mencakup frasa, ‘atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu’,” tulis MK.
Gugatan uji materi mengenai UU Ciptaker diajukan oleh perwakilan Partai Buruh dan serikat pekerja lainnya ke MK. Ada puluhan pasal yang digugat oleh mereka. MK mengabulkan sebagian gugatan itu dan mengubah 21 pasal yang ada di UU Ciptaker.