KPAI sebut anak mulai usia 14 tahun bisa terjerat penjara UU SPPA

KPAI sebut anak mulai usia 14 tahun bisa terjerat penjara UU SPPA

Polisi mengevakuasi jenazah dari kasus remaja berinisial MAS (14) yang menusuk ayah (APW) dan neneknya (RM) hingga tewas di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.

 Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan anak mulai berusia 14 tahun bisa terjerat pidana penjara berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Dalam UU SPPA pidana penjara dapat diberikan mulai 14 tahun,” kata Komisioner KPAI Dian Sasmita saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Dian menjawab itu terkait kasus seorang remaja berinisial MAS (14) membunuh dengan menusuk ayah (APW) dan neneknya (RM) hingga tewas dan melukai ibunya (AP) di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu pukul 01.00 WIB.

Kendati demikian, dirinya menegaskan belum bisa berkomentar lebih lanjut terkait hukuman penjara dalam kasus ini.

“Untuk tahap sekarang, kami belum bisa komentar terkait layak tidaknya hukuman penjara untuk kasus ini,” ujarnya.

Dia menyatakan alasan ini karena kasus masih didalami Kepolisian sehingga perlu menunggu untuk perkembangannya.

Dalam keterangannya, dia menyatakan rasa prihatin terhadap kasus tersebut dan memastikan hak-hak selama proses hukum telah dipenuhi, termasuk hak atas pendampingan hukum dan psikososial.

KPAI telah melakukan koordinasi dengan semua pihak dalam kerangka Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di Polres Jakarta Selatan. Upaya cepat dan tepat telah dilakukan penyidik Unit PPA dengan melibatkan PK Bapas, Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), dan Dinas Perlindungan Anak (DPPAPP) DKI Jakarta.

“Kita hormati proses hukum yang sedang dilakukan Polres Jakarta Selatan, khususnya Unit PPA,” ujarnya. https://blog-posmetromanto.online

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*