Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) buka suara terkait fenomena pailitnya pabrik kompor legendaris Quantum. Dampak pailitnya perusahaan ini mengakibatkan ratusan buruh kehilangan pekerjaannya. Kemnaker pun sudah mendapat informasinya meski buruh belum melaporkannya secara resmi.
Kalangan buruh sudah melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tujuannya meminta hakim menjadikan kewajiban perusahaan kepada buruh sebagai preferen atau kewajiban awal. Buruh meminta pesangon dengan total Rp 22 miliar lebih, namun Kemnaker mengungkapkan bahwa para buruh itu belum secara resmi berhenti kerja.
“Belum ada proses PHK (pemutusan hubungan kerja), namun ada upah pekerja yang belum dibayarkan,” ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri kepada CNBC Indonesia, Jumat (13/9/2024).
Ketika sedang berupaya untuk bertahan, beberapa supplier PT Aditec Cakrawiyasa yang menjadi produsen pabrik Quantum kini sudah mengajukan pailit. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 22 Juli 2024 sudah memvonis termohon dalam hal ini PT Aditec Cakrawiyasa pailit.
“PT Quantum saat ini sedang dalam proses diajukan permohonan pailit oleh 2 perusahaan mitranya. Proses pailit diajukan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” kata Putri.
Sebelumnya Direktur PT Aditec Cakrawiyasa Iwan Budi Buana menceritakan nasib pabrik kompor Quantum berakhir mengenaskan dengan status pailit. Perusahaan pun kesulitan untuk membayar pesangon para pegawainya, hal itu sudah terjadi sejak beberapa tahun yang lalu.
“Kita coba jalan pasca-Covid, tapi jualan agak drop, sedangkan fix cost naik, 2019 karyawan kita mau di-PHK tapi susah bayar pesangon. Makin lama makin susah kita juga, penjualan nggak sesuai target, cost nggak seimbang, akhirnya kita nggak bisa bayar ke suplier pasca pandemi. Pasca PKPU ada beberapa suplier mengajukan pailit ke kita, kita sudah beberapa kali PKPU, tapi yang sekarang ini nggak bisa nahan lagi,” kata Direktur Quantum Iwan Budi Buana kepada CNBC Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).
Adapun buruh menagih total tunggakan perusahaan kepada karyawan yang belum terbayar lebih dari Rp 48 miliar, hal itu terdiri dari upah-upah tertunggak di 2018-2019, kekurangan upah di 2019-2022 serta pesangon 511 karyawan.
Berdasar klaim buruh, berikut rincian kewajiban kepada buruh yang tertunggak:
- Pertama, pembayaran upah tertunggak tahun 2018 dan 2019 sebesar Rp 21.099.375.569 untuk 511 karyawan.
- Kedua, pembayaran kekurangan upah periode 2019-2022 sebesar Rp 3.942.750.768.
- Ketiga, pembayaran kompensasi pesangon bagi 511 karyawan dengan total Rp 22.795.510.420.