Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut adanya indikasi menunggu atau wait and see dari para importir untuk memasukkan barangnya ke Tanah Air. Hal ini sebagaimana disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Rusmin Amin saat ditemui di Gudang Karpet di Kawasan Industri Jatake, Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten hari ini, Senin (23/9/2024).
“Kalau laporan dari beberapa K/L (kementerian/ lembaga), ini istilahnya seolah-olah ada wait and see mereka ini untuk masukin barang ke Indonesia, karena adanya Satgas. Info ini dari Bareskrim Polri,” kata Rusmin.
“Saya dapat info mereka wait and see. (Tapi kalau misal masuknya tahun depan) ya mungkin bisa saja ternyata ini susah, jadi mereka harus ngurus dokumen sesuai peraturan,” tambahnya.
Di sisi lain, Rusmin mengaku yakin, importir akan tetap mematuhi ketentuan berlaku, sehingga tidak ada lagi impor ilegal yang masuk ke Tanah Air bahkan ketika masa tugas Satgas selesai.
Meski begitu, imbuh dia, pihaknya akan terus memantau perkembangan data impor yang masuk pasar RI. Jika tren menunjukkan ada penurunan masuknya barang impor ilegal, maka masa tugas Satgas tersebut akan selesai sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni selesai di akhir tahun 2024 ini.
“Ya kan pasti kita juga lihat, nggak hanya sekedar meng-cut. Tapi juga lihat tren datanya seperti apa. Kalau memang nanti misal menurun atau dianggap aman (maka, masa tugas Satgas selesai akhir tahun ini). Lihat perkembangan yang ada,” ujarnya.
Anggota Satgas Pengawasan Impor Ilegal
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengesahkan pembentukan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor pada hari Jumat, 19 Juli 2024. Satgas pengawasan impor tersebut telah resmi bekerja pada hari Selasa, 23 Juli 2024 lalu.
Zulhas mengatakan dasar hukum pembentukan Satgas ini ialah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 38 ayat 1, bahwa pemerintah mengatur kegiatan perdagangan luar negeri melalui kebijakan dan pengendalian di bidang ekspor dan impor, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan pasal 139 ayat 3, bahwa menteri mempunyai wewenang melakukan pengawasan di bidang perdagangan di tingkat nasional.
“Satgas ini beranggotakan 11 Kementerian dan Lembaga (K/L), yaitu Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia), BIN (Badan Intelijen Nasional), BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), Bakamla (Badan Keamanan Laut), TNI Angkatan Laut, dan dinas provinsi kabupaten/kota yang membidangi perdagangan,” ungkapnya.
Zulhas menyebutkan tujuan dibentuknya Satgas, sebagai upaya pemerintah dalam menciptakan langkah strategis dan pengawasan penanganan masalah impor, menciptakan kondisi yang efektif dalam pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya.
Sementara untuk tugas dan fungsi Satgas ini, lanjutnya, untuk melakukan inventarisasi permasalahan pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor. Kemudian, penetapan sasaran program dan prosedur kerja, melakukan pemeriksaan perizinan berusaha atau persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, termasuk Standar Nasional Indonesia atau SNI, dan pajak.
Selain itu, Zulhas mengatakan, Satgas juga memiliki tugas melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha terkait dengan dugaan pelanggaran. “Tentu tindakan hukum sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Zulhas.
Adapun jenis-jenis barang yang akan diawasi oleh Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor diantaranya, tekstil dan produk tekstil (TPT), produk tekstil lainnya, elektronik, alas kaki, pakaian, keramik, sampai dengan produk kecantikan.