Kasus Korupsi di Kalsel, Sahbirin Noor Pernah Disurati LKPP

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. (Dok: Pemprov Kalsel)

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyebut sudah mencium kejanggalan sejumlah proses pengadaan di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sejak lama. LKPP mengklaim juga pernah menyurati Sahbirin Noor alias Paman Birin, mantan Gubernur Kalsel yang sempat ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap proyek infrastruktur.

Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Setya Budi Arijanta mengatakan lembaganya memiliki sistem peringatan dini atau early warning system dalam setiap proses pengadaan secara elektronik, termasuk untuk proyek infrastruktur. Dia bilang sistem tersebut dapat mengendus apabila ditemukan kejanggalan dalam proses pengadaan melalui E-Katalog pemerintah.

“Jadi di E-Katalog kalau ada yang mencurigakan misalnya tayang mendadak, naik terus turun itu kita monitor,” kata Setya Budi dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin, (18/11/2024).

Dia mengatakan ketika sistem peringatan dini ‘berbunyi’ maka tugas LKPP adalah mengirimkan surat peringatan ke lembaga yang bersangkutan, misalnya pemerintah daerah. Dia mencontohkan sistem peringatan dini ini pernah berbunyi untuk pengadaan di Pemerintah Provinsi Kalsel.

“Untuk kasus Kalimantan Selatan itu sebenarnya saya sudah kirim surat peringatan ke Gubernur, tapi sepertinya tidak digubris sampai akhirnya terjadi OTT (operasi tangkap tangan),” ujar Setya.

Sebelumnya, KPK sempat menggelar OTT di Provinsi Kalimantan Selatan pada awal Oktober 2024. Setelah operasi senyap itu, KPK menetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dan 6 orang lainnya menjadi tersangka suap terkait sejumlah proyek infrastruktur di Kalsel pada periode 2021-2024. KPK menduga Sahbirin Noor dan tersangka lain mengakali proses tender sejumlah proyek untuk dimenangkan perusahaan tertentu. Dia diduga juga meminta fee dari pemenang proyek tersebut.

Namun belakangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin Noor atas penetapan tersangka terhadap dirinya. Lewat putusan itu, PN Jakarta Selatan menggugurkan status tersangka pria yang sering disebut Paman Birin. Sahbirin mengundurkan diri dari jabatan Gubernur satu hari setelah memenangkan gugatan praperadilan.

Meski sudah tak berstatus tersangka, hari ini, Senin (18/11/2024), KPK diketahui menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sahbirin Noor di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Sahbirin akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*