Menteri Ketenagakerjaan (Menaker RI), Yassierli mengungkapkan bahwa proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 masih belum berlangsung. Namun, ia belum dapat memastikan bagaimana formula perhitungan UMP yang akan digunakan pemerintah.
Yassierli mengatakan, penetapan UMP 2025 akan dilaksanakan pada Kamis, 21 November 2024 mendatang. Ia menyebut, saat ini pihaknya masih menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
“UMP ini, kan, kita masih punya waktu, tanggal 21 November untuk provinsi. Jelas kita akan mengeluarkan surat edaran,” kata Yassierli usai rapat kerja (raker) bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Rabu (30/10/2024).
“Sebelum itu tentu kami akan menghitung dulu, ya, sesuai dengan data BPS yang tanggal 6 (November) masuk. Dari situ kita akan melakukan simulasi perhitungan, inflasi berapa, pertumbuhan ekonomi berapa. Dari situ nanti kita akan lihat apa yang bisa kita lakukan,” lanjutnya.
Terkait formula perhitungan UMP yang digunakan, Yassierli mengaku masih belum dapat memastikan lebih lanjut, apakah masih menggunakan rumus lama. Ia menegaskan, Kemnaker RI masih belum mengetahui hasil perhitungan.
“Kalau formulanya, kan, sudah ada, tapi, kan, tadi saya katakan kita belum tahu hasil hitungnya seperti apa. Kemudian kami juga tentu harus melaporkan kepada Pak Presiden,” ujar Yassierli.
“Kita lihat saja nanti,” sambungnya.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021. Pada aturan tersebut juga mencakup formula perhitungan baru Upah Minimum.
Dalam pasal 26 aturan PP Nomor 51 Tahun 2023, formula perhitungan Upah Minimum mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). Indeks tertentu berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Adapun rumus formula perhitungan upah minimum adalah sebagai berikut.
UMP = inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu/α)