Akhir-akhir ini kian marak praktik prostitusi yang dilakukan warga negara asing (WNA) di Bali. Adapun salah satu faktor penyebabnya munculnya PSK daring di Pulau Dewata tak terlepas dari geliat industri pariwisata.
Terbaru, Petugas Imigrasi Denpasar berhasil mengamankan wanita Rusia berinisial IT (22) yang menjajakan diri menjadi PSK di Bali. IT memasang tarif Rp 9 juta sekali kencan.
Mengutip detikcom pada Jumat (30/8/2024), IT menjajakan diri dengan sistem open booking order (BO) melalui sebuah situs. Adapun, IT memasang tarif kencan USD 600 atau sekitar Rp 9 juta per jam.
Tak hanya IT, dua cewek warga negara (WN) Uganda berinisial FN (24) dan RKN (26) juga diciduk petugas Imigrasi. Ketiga orang asing itu ditangkap di sebuah hotel di Kota Denpasar.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan ketiganya bekerja sebagai PSK, seperti kondom, paspor, hingga bukti percakapan via WhatsApp (WA).
“Mereka menyalahgunakan izin tinggal dengan dugaan jadi pekerja seks komersial,” kata Kepala Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra saat konferensi pers di kantornya, Selasa (27/8/2024).
Ridha menuturkan, ketiga perempuan asing itu tidak saling kenal. Mereka juga baru pertama kali berkunjung ke Pulau Dewata. FN dan RKN bahkan baru saling kenal saat tiba di Bali.
Ridha menerangkan, ketiga perempuan asing itu berkomunikasi dengan calon pelanggannya via WA. Setelah sepakat, mereka berjanji bertemu di hotel dengan pria hidung belang yang membutuhkan jasanya.
Tarif Cewek Uganda Rp 6 Juta Sekali Kencan
Dua cewek Uganda RKN dan FN mematok tarif US$ 400 atau sekitar Rp 6 juta untuk sekali berhubungan badan. Menurut Ridha, operator situs tempat mereka menjajakan diri diduga dikelola oleh seseorang di luar negeri.
“Kami tidak menemukan ada konten pornografi. Saat menjajakan diri, mereka juga tidak menentukan apakah pelanggannya orang bule atau lokal,” ungkapnya.
Ridha mengungkapkan, IT mendarat di Indonesia berbekal visa on arrival (VoA) yang berlaku hingga 25 Agustus 2024. Kemudian, RKN dan FN tiba di Bali berbekal visa izin tinggal kunjungan (ITK) sejak Juli 2024. Izin tinggal RKN dan FN berlaku hingga 6 Oktober 2024 dan 26 September 2024.
“Niat mereka (datang di Indonesia) apa, masih kami dalami. Yang jelas mereka menyalahi aturan izin tinggal dengan bekerja sebagai PSK,” kata Ridha.
Kini, IT, RKN, dan FN menunggu waktu untuk dideportasi dari Bali. Tak hanya itu, ketiganya juga diusulkan masuk daftar pencegahan dan penangkalan.