
Harga jual eceran (HJE) rokok elektrik telah resmi naik per 1 Januari 2025,meski dari sisi tarif cukainya tidak berubah dibanding 2024.
Aturan ini telah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2024.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025,” dikutip dari PMK 96/2024, Jumat (13/12/2024).
Dalam lampiran PMK 96/2024 pun telah ditetapkan daftar HJE minimum tarif cukai rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya.
Daftar rokok elektrik ini mengalami perubahan per jenis hasil tembakau dibandingkan PMK 192/2022. Berikut ini rinciannya:
1. Rokok elektrik
a. rokok elektrik padat: Rp 6.240/gram atau naik 6,01% dari sebelumnya Rp 5.886/gram dengan tarif cukai tetap Rp 3.074/gram
b. rokok elektrik cair sistem terbuka (isi ulang): Rp 1.368/gram atau naik 22,03% dari sebelumnya Rp 1.121/gram dengan tarif cukai tetap Rp 636/gram
c. rokok elektrik cair sistem tertutup: Rp 41.983/gram atau naik 22,03% dari sebelumnya Rp 39.607/gram dengan tarif cukai tetap Rp 6.776/gram
2. Hasil pengolahan tembakau lainnya
a. tembakau molasses: Rp 257/gram atau naik 6,19% dari sebelumnya Rp 242/gram dengan tarif cukai tetap Rp 135/gram
b. tembakau hirup: Rp 257/gram atau naik 6,19% dari sebelumnya Rp 242/gram dengan tarif cukai tetap Rp 135/gram
c. tembakau kunyah: Rp 257/gram atau naik 6,19% dari sebelumnya Rp 242/gram dengan tarif cukai tetap Rp 135/gram