Mayoritas emiten properti terpantau melesat pada perdagangan sesi II Kamis (19/9/2024), setelah Bank Indonesia (BI) dan bank sentral Amerika Serikat (AS) memutuskan untuk memangkas suku bunga acuannya kemarin.
Per pukul 14:51 WIB, terpantau ada sembilan saham properti yang berhasil menguat pada sesi II hari ini, dengan rincian sebanyak enam saham berhasil melesat lebih dari 1% dan tiga saham menguat kurang dari 1%.
Dua saham properti Grup Lippo yakni PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) dan PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) menjadi yang paling kencang penguatannya yakni masing-masing 8,42% dan 6,41%.
Sedangkan saham PT Puradelta Lestari Tbk (DMAS) menjadi yang paling minor penguatannya di sesi II hari ini, yakni menguat 0,61% menjadi Rp 164/saham.
Berikut pergerakan saham properti pada perdagangan sesi II hari ini.
Bahkan, terbangnya saham properti membua sektor properti menjadi yang paling kencang di sesi II hari ini, yakni mencapai 1,93%.
Saham properti melesat setelah BI dan bank sentral AS (Federal Reserve/The Fed) memutuskan untuk memangkas suku bunga acuannya kemarin.
Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang digelar pada Selasa-Rabu pekan ini, BI memutuskan untuk memangkas suku bunga acuan (BI rate) sebesar 25 basis poin (bp) menjadi 6,00%, dari sebelumnya di level 6,25%. Sementara suku bunga Deposit Facility juga dipangkas menjadi 5,25%, dan suku bunga Lending Facility menjadi 6,75%.
Pemangkasan suku bunga ini adalah yang pertama sejak Februari 2021. BI mengerek suku bunga sebesar 275 bp sepanjang Agustus 2022-April 2024, sebelum kemudian menahannya pada Mei, Juni, Juli, dan Agustus 2024.
Pemangkasan suku bunga ini adalah yang pertama sejak Februari 2021. BI mengerek suku bunga sebesar 275 bp sepanjang Agustus 2022-April 2024, sebelum kemudian menahannya pada Mei, Juni, Juli, dan Agustus 2024.
“Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 September 2024 memutuskan untuk menurunkan BI-Rate menjadi 6%,” kata Gubernur BI, Perry Warjiyo dalam siaran pers pengumuman suku bunga acuan, Rabu (18/9/2024).
Konsensus CNBC Indonesia yang dihimpun dari 17 lembaga/institusi mayoritas memproyeksikan bahwa BI masih akan menahan suku bunganya di level 6,25%. Sementara terdapat dua institusi yang memperkirakan BI akan menurunkan suku bunganya sebesar 25 kali ini menjadi 6,00%.
Setelah BI memutuskan untuk memangkas BI rate, kemudian pada Kamis dini hari waktu Indonesia, kabar baik datang lagi dari The Fed, di mana bank sentral Negeri Paman Sam tersebut memutuskan untuk memangkas suku bunga acuannya. Bahkan yang lebih mengejutkan, pemangkasan kali ini cukup besar atau hard landing yakni sebesar 50 bp menjadi 4,75-5,0%.
Pemangkasan sebesar 50 bp lebih besar dibandingkan ekspektasi pasar yang hanya 25 bp. Pemangkasan ini merupakan yang pertama sejak Maret 2020 atau empat tahun lalu saat awal pandemi Covid-19.
Seperti diketahui, The Fed mengerek suku bunga sebesar 525 bp sejak Maret 2022 hingga Juli 2023. Mereka kemudian menahan suku bunga di level 5,25-5,50% pada September 2023-Agustus 2024 atau lebih.
The Fed meyakini inflasi AS sudah bergerak menuju target kisaran mereka di angka 2% sehingga mereka akhirnya memilih untuk memangkas suku bunga. Namun, faktor utama dari pemangkasan sebesar 50 bp adalah tingkat pengangguran AS yang melambung.
“Mengingat kemajuan dalam inflasi dan keseimbangan risiko, Komite memutuskan untuk menurunkan suku bunga sebesar 50 bp,” tulis The Fed dalam website resmi mereka.
Dengan BI dan The Fed yang memangkas suku bunga acuannya kemarin, maka era suku bunga tinggi sudah mulai berakhir. Alhasil, saham properti bakal diuntungkan karena permintaan pembelian properti akan cenderung meningkat karena suku bunga kredit berpotensi ikut menurun.
Selain karena pemangkasan suku bunga BI dan The Fed, insentif berupa diskon 100% Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah yang telah diperpanjang oleh pemerintah hingga akhir tahun ini juga menjadi penopang saham-saham properti pada hari ini.
Sebelumnya, pemerintah resmi memperpanjang periode pemberian insentif berupa diskon 100% PPN untuk rumah dengan harga hingga Rp 5 miliar hingga akhir Desember 2024.
Awalnya, insentif PPN DTP yang berlaku hingga hingga Desember 2024 hanya sebesar 50%, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah.
Aturan tersebut membagi dua periode pemberian insentif PPN DTP. Pertama, penyerahan rumah untuk periode 1 Januari-30 Juni 2024 dengan PPN DTP diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang.
Lalu, periode kedua, untuk penyerahan rumah periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2024, PPN DTP yang diberikan harusnya 50% dari PPN yang terutang dari bagian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar, sebelum akhirnya kini akan ditetapkan kembali menjadi 100%.