Sejumlah anggota Komisi XI DPR RI mencecar Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajarannya mengenai potensi pajak dari ekonomi bawah tanah atau underground. Ada yang mengkritik, namun ada pula yang melihatnya sebagai potensi.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) M. Kholid menjadi salah satu yang menyoroti hal ini. Dia mengutip ucapan Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu yang menyebut akan mengejar potensi pajak dari underground economy.
“Kemarin saya diwawancara juga reporter saya tidak bisa menjawab juga, apa yang dimaksud underground,” kata Kholid dalam rapat kerja dengan Sri Mulyani dan jajarannya, di Gedung DPR, pada Rabu, (13/11/2024).
Kholid menuntut penjelasan lebih jauh mengenai maksud dari ekonomi bawah tanah tersebut. Menurut dia hal itu perlu diperjelas mengenai definisi underground economy ini.
“Mungkin perlu penjelasan juga, ketika kita ingin menaikkan tax ratio dengan membuat terobosan dengan underground economy kita harus definisikan itu apa. Apa objek yang akan dikenakan pajak di sana,” kata dia.
Dia mempertanyakan apakah underground economy merupakan ekonomi informal yang tidak masuk PDB atau kegiatan-kegiatan yang illegal, seperti judi online. Apabila yang dimaksud adalah judi, maka Kholid akan menolaknya.
“Itu sangat kontroversial, ketika misal orang menyasar judol. Saat ini judol ingin diberantas, tapi ada isu underground economy, sehingga tafsirnya ke sana,” kata dia.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Andreas Eddy Susetyo juga menyoroti soal shadow economy. Dia mengatakan shadow economy di Indonesia disebut meningkat merujuk pada buku Nota Keuangan APBN 2024.
“Disampaikan bahwa peningkatan shadow economy atau ekonomi bayangan ini meningkat dan ini berdampak pada pertumbuhan ekonomi kita,” kata dia.
Dia mengatakan shadow economy yang dimaksud termasuk pajak dari sektor informal yang belum dielaborasi. Dia mengatakan apabila tidak digarap, maka maraknya ekonomi bayangan ini akan berpengaruh ke ekonomi RI.
“Memang tidak mudah, tapi bagaimana kita meng-capture shadow economy kita dan ini disampaikan di Nota Keuangan 2024, tapi ini belum dielaborasi dengan baik,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan III Anggito Abimanyu menyebut underground economy akan menjadi bidikan pengenaan pajak itu di antaranya judi online yang dilakukan masyarakat Indonesia di luar negeri, seperti judi dalam pertandingan sepak bola. Dia mengatakan potensi pajak dari ekonomi bawah tanah ini amat besar.
“Waduh, jumlahnya sudah banyak sekali, onshore dan offshore, yang melakukan betting kepada sepak bola di Inggris itu orang Indonesia banyak sekali. Banyak banget,” kata kata dia dalam acara Orasi Ilmiah Dies Natalis Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Senin (28/10/2024).
“Dia melakukan online betting gitu, sudah enggak bayar, sudah enggak kena denda, dianggap tidak haram, nggak bayar pajak lagi. Padahal kan dia menang itu. Kalau dia dapat winning itu kan nambah PPh (pajak penghasilan) mestinya. Tapi kan enggak mungkin dia melaporkan penghasilan yang berasal dari judi, nggak mungkin,” kata Anggito.