Belum lama ini, Bank Indonesia (BI) mengedarkan surat soal upaya pencegahan praktik ilegal termasuk judi online. Surat tersebut berisi permintaan bank memblokir akun terkait aktivitas ilegal itu.
Dari surat yang diterima CNBC Indonesia, BI meminta beberapa hal pada bank di Indonesia. Salah satunya meminta melakukan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko saat melakukan penyelenggaraan sistem pembayaran.
Ini dilakukan khususnya saat melakukan pencegahan fasilitas aktivitas ilegal, seperti yang diatur dalam ketentuan BI sebelumnya. Mulai dari edukasi, pembinaan, dan melakukan penghentian kerja sama dengan merchant bermasalah.
Selain itu juga memperkuat proses dari Know Your Customer/Merchant (KYC/M), Customer Due Diligence (CDD) , Enhance Due Dilligent (EDD) secara end to end. Evaluasi akun nasabah atau merchant yang melakukan transaksi di luar profil.
Para bank diminta pula melakukan kunjungan insidental dan/atau berkala. Kunjungan minimal 1 kali setahun dilakukan pada merchant dengan risiko tinggi.
Patroli siber juga wajib dilakukan pada informasi rekening bank, non-bank dan merchant QRIS yang menggunakan judi online.
BI meminta para bank langsung menindak akun bermasalah itu. Mereka yang terbukti melakukan fasilitas kegiatan ilegal akan ditutup akunnya atau melakukan pemutusan kerja sama.
Semua laporan tindak lanjut juga harus sampai ke BI. Selain itu juga melapor ke Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) PPATK terkait transaksi mencurigakan, selain melakukan investigasi lanjutan.
“Bank Indonesia akan memberikan sanksi yang tegas apabila berdasarkan hasil pengawasan kami ditemukan fasilitasi transaksi ilegal yang tidak ditindaklanjuti dengan pemutusan kerja sama atau penutupan akun oleh perusahaan Saudara.” tulis BI di surat tersebut.